LENGKONG AYOBANDUNG.COM-- Gaji PNS 2022 naik 5 persen, apa alasannya? Ini rinciannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 dan simak juga sampai dengan tukin yang bisa dapat ratusan juta Rupiah.. Kabar gaji PNS 2022 naik sebesar 5 persen menjadi lega bagi para Pegawai Negeri Sipil.. Selain gaji pokok PNS yang naik, terdapat tunjangan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil, salah satunya
JAKARTA, - Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa. Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS. Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia. Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru TPG, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Baca juga Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. "Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009. TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Baca juga Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Salamsantun buat rekan semua kali ini jumpa lagi dengan saya admin blog ini yang senantiasa membagikan informasi penting seputar pendidikan dimana pada kesempatan baik ini akan membagikan informasi mengenai daftar penerima tunjangan fungsional atau sekarang berganti nama dengan tunjangan insentif guru non PNS pada tahun 2017 ini untuk guru non PNS, Okey bagaimana kisah selanjutnya mengenai

Jakarta - Presiden Joko Widodo Jokowi telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Tidak ketinggalan tambahan tunjangan kinerja tukin sebesar 50%.Aturan THR dan Gaji ke-13 serta tambahan tukin tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada 13 April 2022. Siapa saja yang berhak menerima?Menurut Jokowi penerima THR dan Gaji ke-13 adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan berharap THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat dan ujungnya membantu pemulihan ekonomi nasional."Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14/4/2022.Di sisi lain, tambahan tukin kepada ASN dan TNI/Polri yang masih aktif merupakan wujud penghargaan karena telah bekerja menangani pandemi COVID-19."Kebijakan ini wujud penghargaan aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19," tutur Jokowi. hns/hns

Informasi terkini seputar daftar penerima tunjangan insentif guru non PNS 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung setia sinarberita.com dimanapun berada. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Seperti yang kita ketahui untuk tahun 2017 yang akan datang, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang akan dibuka. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Cek DISINI Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , Link dibawah ini Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Untuk lebih lengkap serta terprinci soal Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 dapat dilihat dibawah ini Cek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Gabung Gratis Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , mudah - mudahan bermanfaat serta menjadi kabar baik untuk Bapak/Ibu. Terimakasih. Salam Pendidikan. Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017
2prioritas dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 (Website/sscasn.bkn.go.id) LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ternyata memiliki prioritas untuk PPPK guru 2022. Sekiranya terdapat 2 prioritas dalam PPPK Guru 2022 . Benarkah demikian?
JAKARTA, - Sebagaimana pegawai negeri sipil PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural LNS juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019. "Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat 10/5/2019 itu. Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Baca juga Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/ dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13. Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga K/L serta masih menerima penghasilan pada bulan daftar gaji ke-13 yang diterima tahun iniKepala LNS Rp 26,23 jutaWakil Kepala LNS Rp 24,72 jutaSekretaris Rp 23,42 jutaAnggota Rp 23,42 jutaPegawai setara eselon I Rp 20,73 jutaPegawai setara eselon II Rp 16,26 jutaPegawai setara eselon III Rp 11,53 jutaPegawai setara eselon IV Rp 8,84 jutaLNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Benedicta Prima Berita ini telah tayang di dengan judul Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lalubagaimana contoh dari Surat Keputusan penerima tunjangan tersebut. Kita bisa melihat contoh dan daftar penerima tunjangan fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan dapat juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan final data penerima menunggu instruksi selanjutnya: Download SK Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal. Baca Juga Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru 1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika Memiliki NPK Nomor PTK Kemenag dan atau NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia. 2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. tiga juta rupiah. 3. Download Juknis STF-GBPNS 2017 Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan. RILISDAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2016 No. Daftar penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2020 Daftar penerima Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik Daftar Penerima Tunjangan Fungsional. Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar. Daftar Penerima STF-GBPNS periode Jan-Mei 2017 - Gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil PNS 2023 di PT TASPEN sudah bisa dicarikan mulai Juni 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani. Melalui siaran di YouTube Kementerian PANRB, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencarian gaji 13 dijadwalkan bertepatan dengan periode tahun ajaran baru 2023/2024. “Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” katanya melalui video di YouTube Kementerian PANRB, Rabu 29/5/2023. Melalui penyaluran ini diharapkan inflasi dapat terkendali dan daya beli masyarakat dapat meningkat. Bertepatan dengan disalurkannya gaji ke-13 ini, pensiunan PNS bisa segera mencari tahu soal pencairan di PT TASPEN dan cek rincinan besaran gaji yang diterima. Cara Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023 Dikutip dari laman resmi PT TASPEN, pembayaran gaji 13 pensiunan PNS akan dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN. Oleh karena itu, penerima dana gaji 13 pensiunan PNS tidak perlu repot-repot mengajukan dokumen persyaratan apapun untuk mencairkan dana. Kendati demikian, penerima gaji 13 penisunan PNS wajib melakukan verifikasi dan autentikasi mandiri secara online melalui aplikasi Taspen. Ini dilakukan untuk memastikan identitas penerima sudah benar dan sesuai. Dikutip dari YouTube JakOne, berikut tata cara verifikasi identitas melalui aplikasi Taspen Unduh aplikasi Taspen melalui Google Play Store atau di link ini; Buka aplikasi Taspen yang sudah terpasang di perangkat; Pada kolom "Masukkan NOTAS", isi nomor Taspen Notas atau nomor pensiunan yang tercantum di Kartu Identitas Pensiun KARIP. Notas sendiri bisa dicek melalui laman dengan memasukkan Nomor Induk PNS NIP dan wilayah domisili; Klik "Otentikasi"; Sistem otomatis akan masuk ke laman pencocokan wajah. Pergi ke tempat dengan pencahayaanbaik, kemudian akukan swafoto selfie sesuai dengan instruksi sistem. Pengguna nantinya harus mengangguk dan menggelengkan kepala hingga mengedipkan mata; Jika sudah berhasil, maka akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentifikasi bulan sudah berhasil; Klik "Lihat Hasil" untuk cek hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun. Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sri Mulyani turut menyebutkan bahwa komponen pemberian gaji ke-13 pensiunan PNS sama dengan tunjangan hari raya THR. Artinya, gaji yang diberikan berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023. Besaran dibedakan sesuia dengan jabatan PNS yang dulu dijabat oleh pensiunan. Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2023 1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Sekretaris atau dengan sebutan lain Anggota 2. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/pejabat pimpinan tinggi Utama/ pejabat pimpinan tinggi Madya Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi Pratama Eselon III/pejabat administrator IV/pejabat pengawas 3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan Pendidikan SD/SMP sederajat - SMA/diploma satu sederajat - Diploma dua/diploma tiga dan sederajat - Strata 1/diploma empat/sederajat - Strata 2/strata 3/sederajat - Baca juga Pengumuman Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK 2023 Tips Mengelola Gaji Ke 13 PNS Agar Tidak Langsung Habis Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024 - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora 2hKzFi.
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/205
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/415
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/455
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/127
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/460
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/48
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/356
  • qoe6cbc6y1.pages.dev/305
  • daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017